Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

H-8 Idul Fitri, Apa Saja yang Harus Disiapkan dan Diketahui Para Pemudik Jalur Darat? Simak!

H-8 Idul Fitri, Apa Saja yang Harus Disiapkan dan Diketahui Para Pemudik Jalur Darat? Simak! Pengendara motor dan mobil melintasi Jalan Margonda Raya arah Jakarta di Depok, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik lokal di wilayah aglomerasi terjadi pada 16 Mei 2021. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah dua tahun dilarang mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah. Akhirnya lebaran 2022 kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah perbolehkan masyarakat untuk mudik. Akan tetapi, bagi yang akan mudik pada lebaran 2022 mendatang harus memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan mudik Lebaran 2022 agar berjalan aman, lancar, dan sehat. 

"Ini terus kita koordinasikan tiap hari kita rapat koordinasi, bapak presiden juga tiap hari memantau dengan lembaga dan kementerian teknis di lapangan. Mudah-mudahan semua berjalan lancar lah," ucap Muhadjir di The Ritz Calton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Baca Juga: Prediksi Membludaknya Arus Mudik Lebaran, Pemerintah Gelar Rakor Kesiapan Mudik

Pemerintah Himbau Masyarakat Mudik Awal 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan jumlah pemudik yang berangkat dari wilayah Jabodetabek sebanyak 14,3 juta orang. Jumlah tersebut naik 45 persen dibanding 2019 atau sebelum pandemi. 

Untuk mengantisipasi lonjakan, Budi mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari terjadinya kepadatan saat periode Lebaran 2022.  

"Kalau bisa lakukan perjalanan mulai 23 April 2022. Hindari 28-30 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus mudik, untuk mencegah terjadinya kepadatan. Kalau sudah padat, nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya," ujarnya, Rabu (20/4/2022). 

Baca Juga: Sidak SPBU, Erick Thohir Pastikan BUMN Layani Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Baik

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 

Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik pada periode Lebaran 2022 yang dimana Prediksi puncak arus mudik tanggal 28 April sampai 1 Mei 2022, sedangkan arus balik tanggal 6-8 Mei 2022 

"Kami sudah melakukan survei persiapan menghadapi lonjakan pemudik sejak Februari 2022. Cara bertindaknya sudah dirumuskan," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2022). 

Dia menyampaikan sebanyak 85,5 juta masyarakat diprediksi mudik tahun ini dan 47 persen di antaranya melalui jalur darat. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang melalui jalur darat diprakirakan mencapai 23 juta dan 17 juta menggunakan sepeda motor. 

Pemberlakuan Ganjil Genap hingga One Way di Tol 

Penerapan ganjil genap dan one way akan dilakukan terutama saat arus mudik di beberapa ruas antara Jakarta hingga Semarang. Irjen Firman Shantyabudi mengatakan sistem itu akan diterapkan mulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Kamis, 28 April 2022 sore hari. 

"Pada tanggal 28 (April) kita akan rencanakan ganjil genap jam 17.00 WIB. Artinya itu tanggal genap, masyarakat diharapkan patuh yang berplat mobil genap," ujar Irjen Firman Shantyabudi dalam sesi telekonferensi, Kamis (21/4/2022). 

One Way dan ganjil genap akan dimulai Kamis (28/4/2022) sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Kemudian, rekayasa lalu lintas tersebut dilanjutkan Jumat (29/4/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414. 

Baca Juga: Waduh, Waktu Tempuh Mudik Lebaran 2022 Jakarta-Semarang Diprediksi Hingga 13 Jam

Selanjutnya, pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414. Terakhir untuk arus mudik, One Way dan ganjil genap pada Minggu (1/5/2022) akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414. 

Sementara itu, One Way dan ganjil genap pada saat arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Rekayasa lalu lintas akan dimulai pada Jumat (6/5/2022) sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47. 

Selanjutnya, rekayasa lalu lintas diberlakukan pada Sabtu (7/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500. 

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Rapat Kesiapan Angkutan Mudik untuk Wilayah Jateng

Rekayasa terakhir akan dilaksanakan pada Minggu (8/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB. One Way dan ganjil genap pada saat itu akan dimulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500. 

Pansela Jadi Jalur Alternatif Pemudik di Jawa 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar pemudik menggunakan jalur Pantai Selatan Jawa (Pansela) untuk mengantisipasi kepadatan di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Jalur ini relatif lebih longgar dan punya kelebihan pemandangan yang indah, yang bisa dinikmati pemudik selama perjalanan. 

Bagi pemudik yang melalui Pantai Selatan Jawa (Pansela) dapat menggunakan jalur alternatif menuju Sumedang via Wado. Namun jalur ini tidak disarankan bagi kendaraan besar seperti bus dan truk. 

Kemenhub mencatat sejumlah jalur alternatif, yaitu Cileunyi – Solokan Jeruk – Alun Alun Majalaya –Simpang 3 Cijapati – Rancasalak – Kadungora – Lingkar Leles – Cibatu – Pasar Bandrek – Malangbong - Tasikmalaya. 

Kemudian jalur alternatif lainnya, yaitu Cileunyi – Jatinangor (Via Tol Exit Ppamulihan) – Parakan Muncang – Cicalengka - Simpang 3 Cijapati. 

Alternatif lainnya, Cileunyi – Pamulihan -Leuwigoong – Sumedang dan Cileunyi – Pamulihan – Wado - Tasikmalaya. 

Baca Juga: MUI Imbau Pemudik Via Tol Trans Sumatera Tertib, Sabar dan Kendalikan Kecepatan

Aturan Mudik Lebaran 2022 

Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan syarat perjalanan dalam negeri termasuk periode mudik lebaran 2022. Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api.

Baca Juga: PT KAI Mencatat 66 Ribu Orang Mudik Menggunakan Kereta Api

  1. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
  3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 
  4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
  5. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  6. Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: