Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

45 Orang Dilaporkan Alami Kerugian Rp20,8 miliar Gegara Berinvest, Begini Reaksi Bappebti

45 Orang Dilaporkan Alami Kerugian Rp20,8 miliar Gegara Berinvest, Begini Reaksi Bappebti Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 45 orang mengalami kerugian sejumlah Rp20,8 miliar terkait investasi di entitas Twintrend. Diketahui, entitas Twintred bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GK Invest) dalam mengeluarkan produk investasi ini.

Kuasa hukum korban Ibrahim Sumantri mengatakan pihaknya sudah melaporkan soal kerugian kliennya ini ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ibrahim melaporkan GK Invest dan Twintrend atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, laporan tersebut hanya ditanggapi Bappebti sebagai permohonan konsultasi.

"Ironinya terhadap laporan yang dilayangkan oleh kami tanggal 18 Oktober 2021, Nomor: 11/SP/X/2021 kepada Bappebti atas dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami yang dilakukan PT GK Invest, Bappebti tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku," kata Ibrahim, Senin (25/4/2022).

Dikutip dari Detik.com, Ibrahim menjelaskan Bappebti punya kewenangan mengusut dugaan TPPU sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.8/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka.

"Bahwa kami selaku advokat dan kuasa hukhm Ibu Dian, djk tidak dalam kapasitas konsultasi kepada Bappebti melainkan meminta Bappebti untuk melakukan pemeriksaab terhadap GK Invest sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 66, Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubaha menjadi UU No.10/2011," kata Ibrahim.

Untuk itu, pihaknya pun melaporkan Bappebti ke Ombudsman agar Bappebti melakukan tindakan hukum terkait laporan yang dilayangkan olehnya.

Adapun tindakan hukum yang dimaksud adalah melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor dalam hal ini GK Invest dan Twintrend. Kemudian, memeriksa pihak yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.

"Memberikan informasi mengenai tindak laniut penanganan laporan/pengaduan kami sebagaimana dimakaud dalam angka 2 dalam surat Bappebti tersebut," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan tersebut. 

"Kalau aduan dan penindakan ke biro perundangan penindakan. Saya belum terinfo," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: