Pemerintah mengizinkan kegiatan halal bihalal kembali digelar dengan syarat tertentu, misalny tidak ada kegiatan makan bersama.
Larangan itu untuk mengantisipasi penularan virus corona baru mengingat status pandemi masih belum dicabut saat ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pelarangan itu merupakan kesempatan bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner, menawarkan makanan untuk dibawa pulang.
"Saat ini kita harus terus berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19. Kalau halal bihalal tidak makan-makan, bukan berarti kita tidak bisa beramah-tamah. Nanti kan (makanannya) bisa dibungkus," ujar Sandiaga.
Pelaku UMKM kuliner ditantang membuat produk makanan yang dikemas secara cantik. Kue-kue lebaran, seperti kastangel, bisa dibuat dalam paket kecil untuk dinikmati tamu di rumah masing-masing.
"Jadi bisa tetap sungkem sesuai protokol kesehatan. Tidak menimbulkan atau memicu penularan Covid-19," kata Sandiaga.
Sebelumnya, pemerintah merinci aturan pelaksanaan acara halal bihalal saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443H/2022.
SE ini diteken Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat