Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Polisi, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pendeta Saifuddin? Polri: Masih Diusut Penyidik Soal...

Pak Polisi, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pendeta Saifuddin? Polri: Masih Diusut Penyidik Soal... Kredit Foto: Youtube/Suara

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. 

Ketut Sumedana menyebut pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), lalu pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama. 

Baca Juga: Anies Baswedan dan Jokowi "Mesra" di Sirkuit Formula E, Rocky Gerung: 7 dari 10 Buzzer Bunuh Diri!

Selain itu, kata dia, Syaifuddin Ibrahim dijerat pasal tindak pidana pemberitahuan bohong dan/atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta informasi yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. 

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik," ujarnya. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: