Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ngikut IDI, Dibawah Naungan Mantan Anak Buah Terawan, PDSI Deklarasi!

Gak Ngikut IDI, Dibawah Naungan Mantan Anak Buah Terawan, PDSI Deklarasi! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mengumumkan deklarasinya sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran pada Rabu (27/4).

Ketua Umum PDSI dijabat Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno yang merupakan mantan staf khusus dr Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

PDSI merupakan alternatif organisasi profesi kedokteran dan tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

PDSI menjunjung tinggi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil Negara dalam mengurus sertifikasi pendidikan dokter berkelanjutan, serta pembinaan praktik kedokteran.

Berdirinya perkumpulan kedokteran ini dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Kementereian Hukum dan HAM membenarkan telah mengesahkan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar di Jakarta, Rabu (27/4).

Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.

Baca Juga: Hormati Keputusan IDI yang Pecat Terawan, Jenderal Andika: Saya Menghormati, Kami Ikut

Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: