Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022. Dengan demikian, Bupati Ade Yasin bakal merayakan lebaran di dalam penjara.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Rp 1,9 Miliar ke BPK Jabar Demi Dapat Ini
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menjelaskan delapan tersangka masing-masing akan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Firli.
Selanjutnya untuk Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Lalu Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Sementara, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Anthon Merdiansyah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah bakal mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam OTT pada perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: