Kado Lebaran Terbaik Buat Buruh! Kemnaker Keluarkan Permenaker Plus-Plus, Simak!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat menjadi kado lebaran terbaik bagi buruh.
“Kalau boleh dibilang ini adalah Permenaker 19/2015, plus Permenaker 2/2022, plus lagi. Jadi ini bisa dikatakan Permenaker plus-plus, karena plus-plusnya jauh lebih banyak dan juga sudah mengakomodir daripada yang diminta,” katanya dalam acara Chief Editor Briefing yang dilaksanakan secara online pada Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Tinggal Depan Mata, Kemnaker Terus Mematangkan Persiapan Pelaksanaan EWG G20 Ke-2
Ia menjelaskan bahwa Permenaker 4/2022 ini lebih sederhana dan dapat memberikan kemudahan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), misalnya seperti penyederhanaan dokumen administrasi, yang semula membutuhkan 4 dokumen menjadi 2 dokumen.
“Dari sisi penyederhanaan dokumen administrasi, dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun sekarang sudah menjadi 2 dokumen dari semula 4 dokumen” ujarnya.
Menaker Ida juga menyampaikan terkait beberapa revisi di dalam aturan baru ini.
Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun di mana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Baca Juga: Penjualan Menurun Selama Pandemi, Kemnaker Pastikan UMKM Jadi Prioritas Utama PEN
Di dalam manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, Kemenaker menambah 2 aturan baru, yaitu bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian, bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar