Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementrian Perdagangan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Penyelidikan itu terhitung dimulai pada 18 April lalu. Ketua KPPI Mardjoko, menyebutkan jika penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, kami menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang tersebut," kata Mardjoko di Jakarta,kemarin.
Penyelidikan tindakan pengamanan itu ditujukan untuk produk yang terdiri dari 6 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00,5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019-2021, telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang dengan tren sebesar 9,45%. Pada 2019-2020, terjadi penurunan jumlah impor 53,03%.
Namun pada 2020 hingga 2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56% . Adapun impor benang berasal dari Tiongkok, Vietnam, Thailand, dan India.
Jumlah impor benang terbesarberasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 68,45%, diikuti Vietnam 14,80%, Thailand 10,26%, dan India 4,14%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: