Disebut Akan Ada Demonstrasi 21 Mei, Irma Suryani: Demo Memang Hak Rakyat, Tapi...
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago meminta elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa, agar memahami peraturan.
Menurut dia, unjuk rasa memang dijamin konstitusi, tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Perintah Luar Biasa KSAD Jenderal Dudung untuk Jajarannya, Disuruh...
“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” kata Irma saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5).
Irma menjelaskan, apabila ada yang mendesak Presiden Jokowi mundur, tampaknya mereka belum memahami peraturan.
Memang, kata Irma, menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945. Tapi, jangan juga mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia.
“Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa bulan Ramadan 1443 Hijriyah, membentangkan spanduk yang mendesak 'Jokowi Mundur' dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Balas KSP yang Minta Menteri Disiplin, Sufmi Dasco Ahmad Sebut Prabowo Fokus Membantu Jokowi
Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf'. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar