Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruhut Sitompul Senggol Betawi di Unggahan Foto Meme Anies, Bamus Betawi: Kami Sangat Marah!

Ruhut Sitompul Senggol Betawi di Unggahan Foto Meme Anies, Bamus Betawi: Kami Sangat Marah! Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul

Riano mengaku khawatir, bila kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul lagi meme lain bernada menghina terhadap pejabat publik lainnya. "Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya," tutur Riano.

Diketahui, mantan politikus Demokrat Ruhut Sitompul dikecam banyak kalangan akibat unggahan nya di media sosial Twitter yang dinilai tidak saja menghina suku di Papua dengan menyebarluaskan foto editan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, tetapi juga dianggap melecehkan dengan menyalahgunakan kata-kata Betawi.

Baca Juga: Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dalam unggahan akun twitternya @ruhutsitompul , Rabu (11/5/2022).

Ruhut Sitompul sendiri telah dilaporkan ke polisi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya karena dinilai berunsur SARA dan melecehkan suku di Papua, khususnya Suku Dani.

Baca Juga: Ruhut Ngaku Dapat Meme Anies dari Followers-nya, Tapi Minta Polisi Tindak...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan sedang dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujar dia.

Laporan tersebut telah mendapat register dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: