Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut dapat mengubah peta jalan pesta demokrasi dalam semua wilayah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hensat mencontohnya dengan membahas Pilkada Jakarta 2024. Ia mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut bisa muncul tiga calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk dipilih oleh masyarakat dari Jakarta. Syaratnya adalah keputusan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Celah Jokowi untuk Bisa Bikin Kaesang Maju Pilkada 2024 Usai Putusan MK
"Akankah PDIP kemudian memutuskan untuk mengusung kader internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDIP memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat, dilansir Rabu (21/08/2024).
Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDIP di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.
"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," kata Hensat.
Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.
Baca Juga: Jokowi Sudah Diatur Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," kata Hensat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement