Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Proses Restrukturisasi Garuda Memang Harus Diperpanjang

Langkah Proses Restrukturisasi Garuda Memang Harus Diperpanjang Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) dalam mengatasi permasalahan utang yang menjerat perseroan salah satunya melalui permintaan kembali penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinilai sangat tepat.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai rencana Garuda untuk memperpanjang proses restrukturisasi adalah hal yang tepat.

"Kalau menurut saya restrukturisasi Garuda memang harus diperpanjang," ujar Esther saat dikonfirmasi WartaEkonomi, kemarin. Esther mengatakan ada beberapa alasan mengapa proses restrukturisasi tersebut harus diperpanjang, salah satunya adalah untuk menentukan skema pembayaran hutang. 

"Proses pelunasan utang perlu pembicaraan dengan para kreditur terutama dalam menentukan skema pembayaran utang. Apakah nanti ditentukan dengan skema dengan haircut atau tanpa haircut," ujarnya. 

Selain itu, Esther menyebut perlu adanya waktu guna mencapai kesepakatan dengan para kreditur terkait jangka waktu pelunasan utang. Bukan hanya itu, tahapan tersebut juga akan mengarahkan pelunasan utanh dalam bentuk apa misalnya apakah utang akan dikonversi menjadi ekuitas atau proses lainya.

Lanjutnya perseroan juga memerlukan waktu untuk melakukan penghimpunan dana untuk membayar utang baik dengan penjualan aset atau dengan cara yang lain.

"Tentunya tidak mudah melakukan kesepakatan kesepakatan tersebut harus dipertimbangkan untung ruginya," ungkapnya.

Baca Juga: Optimalkan Tahap Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU

Lebih lanjut, Esther mengatakan hal tersebut sangat wajar terjadi karena tidak ada pihak yang menginginkan rugi dalam permasalahan ini.

"Yang terpenting bagaimana Garuda harus berbenah diri setelah restrukturisasi ini, dengan lebih efisien dalam operasionalisasi bisnisnya. Agar tidak terjebak pada problem yang sama," ujar Esther.

Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: