Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tidak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi!', Tokoh Muda Papua: Ruhut Sitompul Jangan Main-Main!

'Tidak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi!', Tokoh Muda Papua: Ruhut Sitompul Jangan Main-Main! Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh muda Papua, Petrodes Mega Keliduan, menyebut jika laporannya kepada Ruhut Sitompul terkait meme Anies Baswedan mengenakan Koteka bukan terkait urusan politik, melainkan murni soal kesakralan adat istiadat Papua yang dinilai telah diolok-olok oleh Ruhut Sitompul. Dia menilai, sudah beruang kali Papua mendapat perlakuan rasisme.

"Tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi dll. Ini urusan kesakralan adat kami! Terlalu panjang sejarah rasisme yang kami dapatkan. Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan!" kata Petrodes Mega di Twitter-nya @megaPKeliduan, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Ruhut Senggol Warga yang Dongkol Gegara Foto Anies Pakai Koteka, Eh Malah Semakin Dihujat: Penjilat

Petrodes menyayangkan, Ruhut Sitompul hingga saat ini tidak membuat permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua. Dia mengatakan, perlakuan rasis Ruhut Sitompul tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden Jokowi.

"Dengan sombong @ruhutsitompul, bahkan sampai hari ini tidak juga meminta maaf secara terbuka. Jangan main-main," kata Petrodes.

"Jika kami rakyat Papua menerima minta maaf Anda saja, tetap ada adat yang harus dijalankan! Perlakuan rasis Anda tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden!" timpalnya.

Petrodes bilang, jika saja Ruhut Sitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, pihaknya dan ormas-ormas Papua dan warga Papua se-Jabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Ruhut.

"Saya pastikan itu! Maka semua pihak harus sabar," katanya.

Ruhut dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

"Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: