Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo Kredit Foto: Antara/Adam Barik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading Binomo Indra Kenz. Ketiganya adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan Fakarich diperpanjang sejak 25 April 2022. Penahanan diperpanjang selama 40 hari hingga 3 Juni 2022.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Candra di Jakarta, kemarin. Sementara Wiki diperpanjang sejak 27 April 2022. Dia akan ditahan hingga 5 Juni 2022 karena juga diperpanjang penahanannya selama 40 hari.

Selanjutnya, untuk Brian Edgar diperpanjang sejak 21 April 2022. Dia ditahan hingga 30 Mei 2022 nanti. "Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," ujarnya.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Hukuman Akumulasi Kartu, Asnawi Mangkualam Absen Lawan Thailand

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5.

Selain itu Indra Kenz juga dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: