Jangan Terulang, Singapura Tegas dengan Larangan-larangan Ini buat Pelancong, Simak Ya!
Singapura, negara yang terdapat di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini memang terkenal dengan berbagai aturan ketat untuk menjaga ketertiban yang ada di negara tersebut. Lantas apa saja larangan di Singapura tersebut?
Pemberlakuan aturan yang ada di negara tersebut tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, tetapi juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.
Baca Juga: Usai UAS Ditolak Masuk: Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?
Bukan sekadar larangan biasa yang berkaitan dengan tindak-tindak kriminal, tetapi juga berbagai hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada disekitarnya.
Orang-orang luar seperti halnya dari Indonesia, kerap menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang ditetapkan di negara tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.
Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan di negara tersebut? Simak ulasan berikut.
1. Mengunyah Permen Karet
Peraturan pertama ini merupakan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.
Salah satu hal yang memicu adanya larangan tersebut adalah perilaku warganya yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.
Akibatnya, pemerintah di negara tersebut melarang adanya warga yang menjual atau bahkan mengimpor permen karet. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan hingga mendapatkan hukuman penjara.
2. Menyalakan Petasan
Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: