Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Terulang, Singapura Tegas dengan Larangan-larangan Ini buat Pelancong, Simak Ya!

Jangan Terulang, Singapura Tegas dengan Larangan-larangan Ini buat Pelancong, Simak Ya! Kredit Foto: Shutterstock

3. Shisha

Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.

Baca Juga: Tanggapi Insiden UAS, Sandiaga: Wisatawan Singapura Sekarang Nomor Dua Tertinggi di Indonesia

4. Rokok Elektrik/Vape

Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha.

Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.

5. Telanjang

Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.

Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: