Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Bilang UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Penganut Demokrasi Minimalis!

Ada yang Bilang UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Penganut Demokrasi Minimalis! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah.

Sikap Mahfud tersebut dinilai Ray sebagai wujud dari pemerintah yang kerap menunjukkan demokrasi minimalis.

Ray menjelaskan, demokrasi minimalis merupakan pemikiran yang menganggap kalau demokrasi itu sekedar tidak melanggar aturan. Menurutnya, pemikiran seperti itu kerap digunakan kalangan elit politik mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah.

Mahfud sempat menerangkan terkait dasar hukum pengangkatan perwira tinggi TNI menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan menurut undang-undang terkait.

"Saya pribadi amat menyayangkan kalau pada akhirnya tokoh seperti Pak Mahfud MD juga ikut di dalam barisan ini, di dalam barisan yang memandang demokrasi semata-mata adalah urusan soal boleh enggak boleh," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Pro Kontra Tentara Jadi Penjabat Kepala Daerah', Jumat (27/5/2022).

Ray menilai, pemikiran demokrasi minimalis seperti itu tidak meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan kalau peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia tidak melulu harus sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Soal Insiden Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Benny Demokrat: Kami Diperlakukan dengan Cara Biadab!

"Misalnya, mencegah praktek nepotisme di dalam kulit kita sudah pernah apa namanya itu buat aturannya lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu bukan karena alasan secara hukum dan aturan dibolehkan," tegasnya.

Berkaitan dengan pengangkatan perwira tinggi TNI diangkat sebagai penjabat kepala daerah, Ray menilai semestinya Mahfud bisa mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air atau tidak.

"Itu sayangnya, artinya dalam hal ini ya pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD pun ya masih berat juga berada dalam tahap penganut paham demokrasi minimalis."

Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan soal penunjukkan perwira tinggi (pati) TNI Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Mahfud menegaskan kalau undang-undang membolehkan perwira TNI/Polri aktif menjabat sebagai kepala daerah.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam rekaman video, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Aturan itu dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.

Aturan tersebut lantas diperkuat oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mahfud menyebut pada Pasal 20 disebutkan kalau anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan catatan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga disebutkan kalau TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberikan jabatan struktural yang setara.

Mahfud juga membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 untuk memperkuat diperbolehkannya TNI/Polri menjabat sebagai kepala daerah. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai banyak pihak yang salah kaprah saat melihat vonis MK tersebut.

"Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yg selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Jadikan Luhut “Pengendali” Minyak Goreng, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan kalau vonis MK itu sudah digunakan sejak 2107. Menurutnya, penunjukkan paling banyak dilakukan saat pandemi Covid-19 menerpa Tanah Air.

"Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada, pilkada di era Covid-18 yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada Covid-19 akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: