Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Pesan Jokowi, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas

Sesuai Pesan Jokowi, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dalam hal ini, peserta didik yang dimaksud tersebut adalah penyandang disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

Baca Juga: Jokowi Menargetkan Ekspor Otomotif Indonesia ke Australia Terbuka Luas

Menurut Muhadjir, hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa."

Penegasan itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam International Conference On Special Education In South East Asia Region (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, pada Senin (6/6/2022).

"Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Selain hak sebagai peserta didik, Menko PMK menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Sebut Formula E Bisa Terlaksana Berkat Dirinya, Giring Ganesha: Suksesnya dari Mana?!

"Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: