Ada Nama Jokowi! Terungkap di Sidang, Begini Awal Mula 10.000 Kuota Haji Diusulkan Jadi Visa Mujamalah
Kredit Foto: Kemenko PMK
Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkap awal mula usulan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan menjadi haji khusus melalui visa mujamalah. Usulan tersebut ternyata pertama kali disampaikan Forum SATHU, kelompok yang berisi sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Muhadjir membeberkan cerita tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Menurut dia, usulan itu muncul setelah Kementerian Agama menyatakan tidak mampu memanfaatkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi pada 2022.
Tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah itu awalnya diberikan Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, waktu yang tersedia untuk mengelola kuota tersebut sangat singkat sehingga Kemenag menilai kuota tambahan itu tidak bisa digunakan untuk jemaah haji reguler.
Muhadjir menjelaskan ada sejumlah persoalan yang membuat Kemenag kesulitan mengambil tambahan kuota tersebut. Selain persoalan waktu, pemerintah juga membutuhkan pembiayaan tambahan dan persetujuan DPR, sementara persiapan akomodasi serta layanan jemaah di Makkah dan Madinah harus dilakukan dalam waktu yang terbatas.
Persoalan paling berat berada pada penyelenggaraan layanan di Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Menurut Muhadjir, kawasan Mina menjadi bagian yang sangat krusial sehingga penambahan jemaah secara mendadak tidak bisa dilakukan tanpa persiapan matang.
Karena berbagai kendala tersebut, Kemenag akhirnya memutuskan tidak menggunakan tambahan 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler. Situasi inilah yang kemudian membuka pembicaraan mengenai kemungkinan memanfaatkan kuota tersebut melalui skema lain.
Forum SATHU kemudian menyampaikan usulan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi haji khusus menggunakan visa mujamalah. Usulan tersebut disampaikan secara lisan kepada Muhadjir ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim selama sekitar 20 hari pada 2022.
Dalam persidangan, jaksa memastikan kepada Muhadjir apakah usulan tersebut berasal dari Ketua Umum Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Muhadjir membenarkan hal tersebut, tetapi menegaskan Fuad tidak datang kepadanya sebagai pribadi yang memiliki kepentingan tertentu.
Karena statusnya hanya sebagai menteri ad interim, Muhadjir mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan strategis seorang diri. Ia kemudian berkonsultasi dengan Presiden Jokowi mengenai usulan pengalihan kuota tersebut.
Menurut Muhadjir, Jokowi memberikan ruang untuk mengajukan permintaan tersebut apabila memang memungkinkan. Karena itu, Muhadjir kemudian menindaklanjuti pembicaraan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Sheikh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu berisi permintaan agar tambahan 10.000 kuota haji dialihkan dari kuota reguler menjadi kuota haji khusus melalui visa mujamalah. Namun, pemerintah Arab Saudi akhirnya menolak permintaan tersebut.
Muhadjir mengatakan dirinya mengetahui penolakan tersebut secara lisan dari Sekretaris Jenderal Kemenag. Setelah masa jabatannya sebagai Menteri Agama Ad Interim berakhir, Muhadjir tidak lagi menangani persoalan kuota tersebut dan mengaku tidak mengingat adanya dokumen tertulis yang menjelaskan alasan Kemenag tidak dapat mengambil tambahan kuota.
Di hadapan majelis hakim, Muhadjir juga menilai tidak ada kerugian keuangan negara akibat tidak digunakannya tambahan 10.000 kuota tersebut. Menurut dia, yang terjadi lebih tepat disebut sebagai hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan kuota yang sudah diberikan Arab Saudi.
Baca Juga: Pernah Kelola Dana Haji Rp166 Triliun, Ini Profil Dr. A. Iskandar Zulkarnain Eks CIO BPKH
Cerita mengenai 10.000 kuota tambahan pada 2022 tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 dan 2024. Namun, tambahan kuota 10.000 pada 2022 itu tidak secara langsung menjadi objek kerugian negara Rp622,09 miliar yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sedang berjalan, KPK menduga kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan audit investigatif BPK. Perkara itu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kesaksian Muhadjir memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai pemanfaatan kuota haji tambahan 2022 sempat berkembang dari kuota reguler menjadi usulan haji khusus melalui visa mujamalah. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak Arab Saudi dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan perkara pengelolaan kuota haji yang dipersoalkan KPK untuk periode 2023 dan 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: