Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Khilafatul Muslimin Diringkus, Orang Dekat Rizieq Langsung Koar-koar: Kami Sayangkan karena...

Bos Khilafatul Muslimin Diringkus, Orang Dekat Rizieq Langsung Koar-koar: Kami Sayangkan karena... Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar | Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja berhasil dibekuk Polda Metro Jaya buntut konvoi anggota kelompok ini yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam konvoi itu anggota kelompok ini membawa sejumlah atribut untuk menyatakan dukungan mereka terhadap ideologi khilafah yang jelas dilarang di Indonesia.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja menuai berbagai reaksi dari masyarakat, bahkan orang dekat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar selaku pengacara dari pemuka agama asal Petamburan, Tanah Abang itu ikut angkat bicara mengenai hal ini.

Aziz Yanuar sendiri mengaku menyayangkan hal ini sebab pihak kepolisian terkesan selalu membentur - benturkan kelompok yang tidak pro pancasila dengan menyeret nama Islam, sehingga kesan yang ditangkap masyarakat, Islam seolah-olah punya banyak kelompok yang tidak sepakat dengan dasar negara RI.

Baca Juga: Polisi Beber Isi Pamflet yang Disebar Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, Ternyata Oh Ternyata...

“Yang jelas dan kami sayangkan adalah lagi- lagi objeknya adalah ajaran Islam,” kata Aziz kepada wartawan Rabu (8/6/2022).

Aziz mengaku dirinya tidak terlampau mengerti dengan sepak terjang kelompok Khilafatul Muslimin. Namun dia meminta agar aparat dapat memisahkan kasus kelompok ini dari embel - embel yang membawa nama Islam.

“Saya tidak paham soal organisasi itu. Tapi yang dibawa-bawa Islam dibenturkan dengan pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu Polda Metro Jaya sejauh ini terus melakukan pendalaman terhadap kelompok ini.  Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menyelidiki sejumlah video dan konten yang dipublikasikan di situs resmi Khilafatul Muslimin.  Dari beberapa video yang  dibedah kata Hengki kelompok ini memang bertentangan dengan Pancasila. Mereka memang ingin mengusung ideologi khilafah.

“Kita lihat website-nya, ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki.

“Di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita,” katanya menambahkan. 

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga bakal mengusut aliran dana yang  diterima kelompok ini, kepolisian sudah mengetahui nominal dana di rekening  kelompok Khilafatul Muslimin. Tidak disebutkan secara gamblang jumlah uang yang mereka punya, tetapi yang jelas nominalnya cukup besar. 

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,”  ujar Hengki. 

Adapun Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: