Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Hingga kemarin sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah. Keberangkatan ke Kota Nabi pun terus dilakukan termasuk 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari empat embarkasi.
Mereka berasal dari embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG) sebanyak dua kloter serta Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC) masing-masing satu kloter.
Namun persoalan muncul dalam proses keberangkatan. Ada beberapa koper jemaah yang harus dibongkar dibandara karena kedapatan membawa barang yang tidak sesuai ketentuan. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” Kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Wibowo menyebut, Kementrian Agama telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” Ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: