Kredit Foto: Vale Indonesia
Kementerian ESDM menjelaskan penyebab tertundanya produksi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada awal 2026. Pemerintah menegaskan perusahaan tambang nikel pada prinsipnya masih dapat berproduksi hingga 25% dari kuota tahun sebelumnya meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Namun Vale tidak dapat memanfaatkan relaksasi ini karena status perizinan perusahaan baru saja diperpanjang setelah kontrak sebelumnya berakhir.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan posisi Vale berbeda dengan perusahaan tambang lain yang sudah memiliki RKAB aktif dari periode sebelumnya. Menurutnya, perubahan status izin membuat Vale belum bisa menjalankan produksi sementara sebagaimana perusahaan lain.
“Kan dia (Vale) enggak ada, kan kemarin perpanjangan dia. Jadi 2026 belum dapat, belum ada dia,” ungkap Tri, saat ditemui di gedung BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Vale (INCO) Hentikan Sementara Operasional Tambang
Kontrak Karya Vale berakhir pada 28 Desember 2025, kemudian pemerintah memberikan perpanjangan izin operasi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Pada masa transisi tersebut, perseroan masih menunggu persetujuan RKAB 2026 sebelum dapat kembali berproduksi.
Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan perusahaan tambang lain beroperasi menggunakan RKAB 2025 hingga 31 Maret 2026. Relaksasi itu memberikan ruang produksi maksimal 25% dari kuota tahun sebelumnya agar kegiatan operasional tetap berjalan.
“Seperti tadi yang saya bilang. RKAB itu selama RKAB yang sekarang belum disetujui, masih bisa menggunakan RKAB yang lama dengan kuota 25%,” jelas Tri.
Ia menambahkan, perusahaan pelat merah di bawah MIND ID seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tidak terdampak proses evaluasi karena RKAB mereka bersifat multi-tahun. Dengan demikian, aktivitas produksi tetap berlangsung sesuai izin yang ada.
“Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026 yang persetujuan 3 tahun. Antam dan PTBA nggak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga: Produksi Minerba 2026 Bakal Dipangkas? Ini kata ESDM
Di sisi lain, Vale Indonesia memilih menghentikan sementara seluruh operasional. Dalam keterbukaan informasi tertanggal 2 Januari 2026, manajemen menyatakan perseroan belum dapat menjalankan kegiatan pertambangan karena RKAB 2026 belum diterbitkan secara resmi.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” tulis manajemen Vale.
Adapun, keterlambatan penerbitan RKAB sempat menimbulkan spekulasi pemangkasan produksi nikel nasional. Namun Tri menegaskan pemerintah tidak memangkas produksi, melainkan melakukan penyesuaian agar tetap selaras dengan kondisi pasar global.
“Bukan, ini kan apa, ada beberapa yang disesuaikan gitu, produksinya. Disesuaikan bukan dipangkas, disesuaikan,” tegasnya.
Ia menilai langkah kehati-hatian ini salah satunya mempertimbangkan potensi kelebihan pasokan nikel di pasar internasional yang berpotensi memengaruhi stabilitas industri.
“Over supply, kondisi gitu-gitu mungkin terjadi di sini,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement