KemenKopUKM Dorong UMK Pahami Pendirian Perseroan Perseorangan dan Pemanfaatan Digitalisasi
Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Pada Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Eviyanti Nasution berharap para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dapat memperoleh informasi dan memahami bagaimana peraturan pendirian perseroan perseorangan dan pemanfaatan digitalisasi.
"Selain itu, kegiatan ini juga dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya serta membuat badan hukum yang menjadikan usaha informal menjadi formal," papar Eviyanti pada keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: MenKopUKM Apresiasi Pujakesuma Bantu 1.000 UMKM Dapatkan NIB
Kegiatan konsultasi usaha diikuti 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bagi Eviyanti, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.
Baca Juga: MenKopUKM Ajak Petani Sawit Serdang Berdagai Berkoperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
"Hal ini cukup beralasan, mengingat selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan," ulas Eviyanti.
Namun, lanjut Eviyanti, terlepas dari alasan-alasan tersebut, faktanya UMK masih kerap dilanda permasalahan untuk dapat lebih berkembang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: