Tarif Listrik Bakal Naik, Kementerian ESDM Pastikan Tak Sentuh Masyarakat Tidak Mampu
Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) kepada golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) pada Triwulan III tahun 2022. Pengenaan tarif keekonomian ini hanya untuk sebagian golongan pelanggan non subsidi dari golongan pelanggan rumah tangga ekonomi mampu yang tidak seharusnya mendapat subsidi atau bantuan. Sementara itu, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran, kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/22/2022).
Baca Juga: Diprediksi Hidupkan Listrik di 8.750 Rumah, Kementerian PUPR: Bendungan Way Apu Maluku Rampung 2024
Penyesuaian tarif listrik ini dipastikan Rida tidak akan menyentuh masyarakat kurang mampu yang masih memerlukan bantuan Pemerintah. "Untuk golongan yang bersubsidi, itu sama sekali tidak kita sentuh, nengok saja tidak, karena kita masih harus melindungi saudara-saudara kita, yang tidak bersubsidi pun R1 itu sama sekali tidak dipertimbangkan untuk dinaikkan. Jadi untuk R1 sampai 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya," tegas Rida.
Kepastian untuk melindungi pelanggan kurang mampu senada diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka sejak tahun 2017 itu Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik yaitu dengan menghentikan proses yang namanya Automatic Tariff Adjustment.
Baca Juga: Anies Baswedan: Saya Minta Maaf Formula E Kemarin Mengecewakan, Mengecewakan Buat Orang Pesimis!
"Konsekuensi yang timbul akibat penghentian Automatic Tariff Adjustment, Pemerintah melalui PLN sudah mengeluarkan subsidi sebesar 243 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, tahun 2022 sedang berjalan dan ditambah kompensasi sebesar Rp94 triliun dengan tujuan secara philosophies untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah," ujar Darmawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar