Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Khilafatul Muslimin Bikin Ribuan Kartu Identitas Warga untuk Pengganti KTP, Ini Penampakannya!

Viral Khilafatul Muslimin Bikin Ribuan Kartu Identitas Warga untuk Pengganti KTP, Ini Penampakannya! Kredit Foto: Twitter/Jhon Sitorus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Khilafatul Muslimin diduga ingin mendirikan negara dan sistem sendiri. Hal ini diketahui dari puluhan ribu data warga pengurus Khilafatul Muslimin yang telah disita polisi.

Organisasi Khilafatul Muslimin telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Pentolan Khilafatul Muslimin Satu Persatu Ditangkap, MUI Harap Diawasi Ketat: Perlu Diberi Pembinaan

"Mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, terkait penangkapan anggota Khilafatul Muslimin pada Minggu (12/6/2022) kemarin.

Puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin ditemukan usai polisi melakukan pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin. Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022). Sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

Baca Juga: Waduh! Polisi Beberkan Update Terbaru Soal Khilafatul Muslimin, Sebut 30 Sekolah Sudah Terafiliasi!

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," terang Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Terkait hal ini, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid menmyebut khilafatul Muslimin memiliki spesies sama dengan kelompok pegiat Khilafah Islamiyah lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Muslimin Hizbullah dan kelompok radikal-terorisme lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: