Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah... Rumah Makan Padang Diminta Segera Lakukan Sertifikasi Halal

Wah... Rumah Makan Padang Diminta Segera Lakukan Sertifikasi Halal Kredit Foto: Instagram/BPJPH

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya. 

Baca Juga: Loyalis Jokowi Munculkan Kembali Wacana Tiga Periode, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Jangankan…

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan berita adanya rumah makan Padang yang menyajikan masakan babi di Jakarta.

Netizen bergemuruh. Banyak yang memprotes walau tak sedikit yang tak persoalkan penjualan masakan Padang berbahan daging babi. []

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: