Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal

Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal Kredit Foto: Instagram/BPJPH

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan berita adanya rumah makan Padang yang menyajikan masakan babi di Jakarta.

Netizen bergemuruh. Banyak yang memprotes walau tak sedikit yang tak persoalkan penjualan masakan Padang berbahan daging babi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: