Tersangka Khilafatul Muslimin Capai 23 Orang, Rinciannya Bikin Resah Kata Polri: Kelompok Ini...
Polri beserta polda jajaran menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Cepat Diusut, Pengacara Habib Rizieq Heran: Narasinya Kenceng, Isinya Gak Mudeng
Ramadhan memerinci 23 tersangka itu ditangani oleh polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka. Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya enam orang tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga: Segera Ungkap 30 Sekolah yang Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, Polisi: Ada Rilis Lebih Lanjut
Menurut Ramadhan, pengusutan kasus itu lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Ramadhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas