Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar Kredit Foto: Djati Waluyo

"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp22.662.390.997," ujarnya.

Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

Baca Juga: Punya Banyak Fitur, Livin jadi Ujung Tombak Layanan Digital Bank Mandiri

"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp22 miliar," ungkapnya.

Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainnya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian Klient kami atas perbuatan yang menimbulkan kerugian baik materiil, immateriil, dan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materiil sebesar Rp679 Miliar," ujar Oji.

Adapun Rp679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp22 miliar.

Sementara untuk kerugian immateriil sebesar Rp214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.

Baca Juga: Guna Lindungi UMKM dan Konsumen, Teten Masduki Tegaskan: Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital

"Denda yang ditetapkan sebesar Rp424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp100 miliar," tutupnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: