Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at (17/6/22).
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: