Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Laksanakan Keputusan DPR RI, Kepala BP2MI Dinilai Sudah Lakukan Contempt of Parliament

Tak Laksanakan Keputusan DPR RI, Kepala BP2MI Dinilai Sudah Lakukan Contempt of Parliament Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani dinilai tak henti-hentinya membuat kegaduhan baru.

Belum selesai masalah kegagalan 147 CPMI di Lombok, kini Benny dihadapkan pada ketidaktaatan terhadap UU.

Hal tersebut didapat setelah Benny tidak kunjung melaksanakan hasil RDP antara BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia serta Asosisasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Rabu (8/6) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Apjati Kausar N Tanjung, ia menyebut Benny Rhamdani tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan penempatan pekerja migran Indonesia yang sudah disorot oleh DPR.

"Semestinya Benny menyelesaikan permasalahan penempatan, bukan malah melancarkan gimmick politik yang justru mengakibatkan iklim usaha jasa tenaga kerja menjadi tidak kondusif," katanya dalam keterangan persnya.

Ia menuding kerjasama dengan pihak Sime Darby Plantation Berhad akan berbahaya karena justru semakin memperlihatkan konflik kepentingan Kepala BP2MI.

“Kami justru khawatir, apa yang dilakukan Kepala BP2MI untuk menghambat keberangkatan 147 CPMI merupakan bagian dari strategi pribadinya kepada Sime Darby?" tambahnya.

Sementara itu, menanggapi hasil RDP yang belum ditindaklanjuti oleh BP2MI, Kausar mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi evaluasi bagi DPR.

"Kami akan mendorong DPR untuk memanggil Kembali Kepala BP2MI khusus untuk melaksanakan hasil RDP di tanggal 8 Juni kemarin. Hal ini agar permasalahan proses penempatan CPMI kesemua negara yg terbuka dapat berjalan smooth dan tidak menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan seperti sekarang," tambahnya.

Kausar menilai langkah ini dapat dikategorikan melanggar Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU No.  42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga UU MD3.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat demi kepentingan bangsa dan negara.

Selanjutnya setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR.

Oleh karena itu, BP2MI sebagai badan pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan pemerintahan di bidang penempatan pekerja migran Indonesia harus melaksanakan rekomendasi DPR RI.

"Apa yang dilakukan BP2MI, dengan tidak melaksanakan hasil RDP, justru berekses negatif bagi DPR. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan contempt of parliament (penghinaan parlemen)” ucap kausar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: