Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022

Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022 Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan spirit otonomi daerah pada kegiatan Apel Komandan Satuan (AKS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Terpusat Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan itu, Mendagri memberikan ceramah yang berjudul "Penggunaan Kebijakan Otonomi Daerah dalam Menghadapi Tahun Politik" secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Mendagri Harap Kadin Dapat Jadi Mitra Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Mendagri menegaskan, spirit otonomi daerah adalah memberikan sebagian kewenangan kepada daerah agar bisa berkreasi. Serta mengembangkan potensi yang ada di daerahnya masing-masing untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendagri juga menyampaikan tujuan tersebut belum tercapai terutama di tingkat kabupaten/kota karena masih banyak yang bergantung dari transfer pemerintah pusat.

Baca Juga: Mendagri Janji Akan Tindak Lanjuti ADR/ART Kadin Jadi Keppres

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Ini salah satu mohon dukungan dari rekan-rekan TNI, karena rekan-rekan TNI adalah rekan-rekan Dandim, Pangdam, Danrem adalah pimpinan atau bagian dari Forkopimda, teritorial, kepala Forkopimda-nya adalah kepala daerah. Ya kita melihat bahwa perlu ada dukungan, perlu ada dukungan daerah-daerah ini agar mereka memiliki kemampuan kreasi inovasi untuk membangun," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Mendagri menambahkan, tujuan dari otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Mendagri mengkategorikan ada tiga kelompok daerah dilihat dari kemampuan fiskalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: