Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022

Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022 Kredit Foto: Kemendagri

Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi daripada transfer dari pusat. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang, ditandai dengan proporsi PAD yang imbang dengan transfer dari pusat. Ketiga, kapasitas fiskal rendah, yang ditandai dengan PAD yang lebih rendah daripada transfer dari pusat.

"Jadi kalau transfer pemerintah pusat lambat atau ada kapasitas fiskal di tingkat APBN pendapatan kita tidak sesuai target misalnya, dan harus dilakukan rasionalisasi dikurangi baik kementerian/lembaga ataupun daerah-daerah. Daerah-daerah ini akan berdampak programnya tidak akan jalan," terangnya.

Baca Juga: Mendagri Ajak KADIN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

Mendagri menjabarkan fakta, saat ini di tingkat kabupaten/kota baru 6 kabupaten/kota yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat dan 19 kabupaten/kota hampir setara jumlahnya antara PAD dengan transfer dari pusat.

Sementara itu, 477 kabupaten/kota lainnya masih bergantung dari transfer pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Mendagri mengimbau dengan adanya spirit otonomi daerah bisa membuat daerah lebih berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box

"Mohon betul peran daripada teman-teman kepala satuan di wilayah teritorial itu betul-betul bisa mendampingi dan memberikan (leadership), tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan kepala daerah, dan dia harus dibangkitkan dimotivasi didorong agar mereka bisa melaksanakan tugasnya untuk berkreasi," tandas Mendagri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: