Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras 'Muhammad-Maria', Polisi Bongkar Rinciannya

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras 'Muhammad-Maria', Polisi Bongkar Rinciannya Kredit Foto: Instagram/Holywings
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Imbas Promo Gratis Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Jakarta Segel Tiga Outlet Holywings

"Nanti akan kami kembangkan lagi," kata Kombes Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Pada kasus itu, enam orang karyawan yang menjadi tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin. Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut bertujuan menaikkan penjualan di beberapa outlet Holywings.

Baca Juga: Alasan Target Penjualan, Jadi Alasan Staf Holywings Lakukan Promosi Alkohol Gratis untuk 'Muhammad'

"Motif dari para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: