Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings, Polisi Nggak Main-main: Dari Atas, Bawah, Samping Kena Periksa!
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Baca Juga: Agum Gumelar: Saya Islam, Shalat 5 Waktu. Saya Juga Meyakini Pancasila
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto