Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings, Polisi Nggak Main-main: Dari Atas, Bawah, Samping Kena Periksa!

Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings, Polisi Nggak Main-main: Dari Atas, Bawah, Samping Kena Periksa! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus penistaan agama berbentuk promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Teranyar, polisi akan memeriksa pihak managemen Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Semua yang mengetahui atau terlibat kami mintai keterangan, kemudian kami periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Penyidik, kata Budhi, juga masih mencari salah satu barang bukti dari beberapa yang sudah diamankan, seperti komputer dan tangkapan layar promosi miras. Hal itu dilakukan untuk membidik tersangka yang posisinya lebih tinggi.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," jelasnya.

Baca Juga: Langkah Hotman Paris Temui Ketua MUI Terkait Ulah Holywings Dinilai Pakar Sudah Tepat: Langkah Hukum Terus Berlanjut!

Tidak hanya itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyegelan kantor pusat Holywings yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kata Budhi, peyegelan berangsung pada Senin (27/6/2022) sore.

"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," beber Budhi.

6 Tersangka

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Baca Juga: Agum Gumelar: Saya Islam, Shalat 5 Waktu. Saya Juga Meyakini Pancasila

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: