Menkeu: Gaji Ke-13 Merupakan Wujud Penghargaan atas Kontribusi dan Pengabdian Aparatur Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 untuk ASN Mulai Cair Awal Juli 2022, Simak Kata Menkeu Ini
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Sri Mulyani pada konferensi pers 28 Juni kemarin, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (29/6/2022).
Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sektor Kehutanan Mampu Turunkan CO2 dan Punya Dampak Ekonomi Sosial, Ini Kata Menkeu!
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi, perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.
Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah, sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas