Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Banjir Tudingan Tutup Holywings Demi Pilpres 2024, Ahmad Ali: Terlalu Bodoh Kalau Sekedar Itu

Anies Banjir Tudingan Tutup Holywings Demi Pilpres 2024, Ahmad Ali: Terlalu Bodoh Kalau Sekedar Itu Anies Baswedan | Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings disebut sebagai upaya untuk meraih dukungan di Pilpres 2024. Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali menilai hal tersebut tidak benar.

Sebab, apabila benar Anies sengaja menyikat Holywings demi Pilpres 2024, hal itu merupakan sesuatu kerugian besar.

Baca Juga: Blak-blakan Bandingkan Kasus Holywings dengan Razman Arif dan Roy Suryo, Nikita Mirzani: Jangan Tebang Pilih Deh!

"Terlalu bodoh bagi Anies kalau melakukan itu hanya sekadar untuk itu (Pilpres 2024). Anies sudah dipersonifikasi mendapat dukungan dari kelompok muslim lalu untuk apa kemudian melakukan hal seperti itu," kata Ahmad Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebutkan jika untuk meraih dukungan, seharusnya Anies melakukan di luar kelompok Islam. "Bagi saya tidak ada hubungan dengan politik. Apresiasi kepada Anies adalah ketegasan dia menegakkan aturan," lanjutnya.

Ahmad Ali menjelaskan kasus Holywings berawal dari kemarahan publik terkait promo miras untuk Muhammad dan Maria. "Kemudian diduga terjadi penistaan terhadap Nabi Muhammad, tetapi itu ranah polisi," kata dia.

Baca Juga: Kali Ini Satu Suara dengan Anies yang Berani Sikat Holywings, Ruhut Sitompul: Aku Kasih Dia Nilai 100

Ahmad Ali menyebutkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus dilihat secara profesional. Dia menyebutkan pencabutan izin Holywings di Jakarta itu lantaran permasalahan perizinan.

"Penutupan Holywings Jakarta itu lebih kepada keterpenuhan perizinan, bukan karena persoalan penistaan agama," bebernya.

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: