Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjawab harapan Wakil Presiden Kyai Ma'ruf Amin yang meminta agar Komisi Fatwa MUI segera membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.
Asrorun pun memberikan jawabannya, ia mengaku akan mengkaji dari aspek keagamaan terkait permintaan Wapres Maruf.
"Kami mengapresiasi harapan tsb dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum," kata Asrorun dalam keterangan persnya seperti yang diterima WARTA EKONOMI.
Ia menguraikan, dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika, di situ mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Sementara fatwa seperti apa nantinya, MUI akan mengkajinya lebih dalam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: