Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan
Kredit Foto: Wapresri.go.id
"Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru? Nanti dilihat secara utuh," tambahnya.
MUI, katanya lagi, hingga hari ini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait atas masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," tegasnya.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan scr syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah ganja ini, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: