Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontribusi Keuangan Syariah ke Masyarakat Mencapai Rp40 Triliun

Kontribusi Keuangan Syariah ke Masyarakat Mencapai Rp40 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI ke-13 Kyai Maruf Amin menyebut keuangan sosial syariah menunjukkan hasil yang semakin positif terhadap kontribusi penguatan ekonomi riil masyarakat.

Ia mengutip data hingga akhir tahun 2024, total akumulasi dana yang terkumpul dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) tercatat mencapai Rp40,5 triliun, mengalami peningkatan dibandingkan dengan Rp32,3 triliun pada tahun sebelumnya atau setara 25,3%.

"Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan dalam pengelolaan dan pengumpulan dana sosial yang semakin efisien dan luas. Tidak hanya itu, jumlah penerima manfaat dari dana ZISDSKL juga mengalami peningkatan yang signifikan," kata Maruf Amin.

Ia melanjutkan pada 2024, tercatat sebanyak 119 juta jiwa telah menerima manfaat dari dana sosial syariah tersebut, meningkat dari 97,8 juta jiwa pada tahun 2023.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa distribusi dana sosial syariah semakin meluas, dengan dampak yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama dalam menjangkau kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, meskipun sektor ini belum sepenuhnya optimal, kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat patut diapresiasi. 

Pada sisi lain, sektor wakaf juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, dengan tren pertumbuhan yang semakin positif.

Hingga Desember 2024, total akumulasi aset wakaf uang tercatat mencapai Rp 3,02 triliun. Salah satu instrumen yang menjadi motor penggerak utama dalam pengumpulan dana wakaf uang adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang berkontribusi sebesar Rp1,16 triliun atau sekitar 38,4% dari total dana wakaf uang yang terhimpun.

CWLS, sebagai inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, memiliki peran yang sangat penting, karena tidak hanya menjamin keberlanjutan pengelolaan dana wakaf, tetapi juga memberikan imbal hasil sosial dan ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat.

Kehadiran CWLS membuka potensi baru dalam mengembangkan wakaf sebagai instrumen keuangan yang produktif, serta menjadi alternatif pembiayaan yang berkelanjutan bagi pembangunan sosial. 

Namun demikian, untuk mempercepat optimalisasi aset wakaf, khususnya tanah wakaf potensial yang selama ini masih banyak yang bersifat idle (tidak produktif), diperlukan kebijakan strategis yang lebih terstruktur dan sistematis. Mengacu pada amanah RPJMN 2025-2029 terkait perlunya pembentukan Lembaga Pembiayaan 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif, khususnya di tingkat daerah, sebagai bagian dari strategi nasional yang berbasis pada penguatan literasi dan inklusi masyarakat.

Salah satu aspek fundamental dalam pengembangan ini adalah penguatan kelembagaan melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).

Hingga saat ini, KDEKS telah terbentuk di 31 provinsi, yang menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk turut serta dalam mengarusutamakan prinsipprinsip ekonomi syariah dalam proses pembangunan regional.

Keberadaan KDEKS memainkan peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Hal ini tercermin dari data Bappenas yang menunjukkan bahwa sebanyak 25 provinsi telah memasukkan muatan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ini merupakan langkah penting dalam menjamin kesinambungan dan harmonisasi antara kebijakan ekonomi syariah nasional dan implementasinya di tingkat lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: