Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Mas Anies Baswedan, Dapat Salam Nih dari Orang PSI... Soal Penutupan Holywings, Harusnya Pemprov DKI Jakarta Malu!

Halo Mas Anies Baswedan, Dapat Salam Nih dari Orang PSI... Soal Penutupan Holywings, Harusnya Pemprov DKI Jakarta Malu! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi penyegelan 12 gerai Holywings di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh anak buah Gubernur Anies Baswedan.

Menurut dia, hal ini membuktikan bahwa Pemprov DKI kecolongan menegakkan izin usaha. Pemprov DKI Jakarta baru bertindak setelah adanya kasus viral promosi minuman alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini. Gerai-gerai ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan?" tanya Anggara dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Dia pun curiga, banyak restoran hingga bar selain Holywings yang juga tak memiliki izin sesuai usahanya.

Baca Juga: Eks “Tangan Kanan” Ahok dan Pentolan PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Peringatan Rocky Gerung Nggak Main-main: Jebakan Batman!

Wakil Ketua Komisi E ini juga berharap situasi ini jadi momen evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum tanpa terkecuali.

"Seharusnya Pemprov malu karena kecolongan ini. Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain,” kata dia.

Selain itu, Ara juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berperan aktif melakukan perlindungan pada ribuan karyawan gerai Holywings, yang ditutup agar dapat tetap terpenuhi haknya.

“Disnakertrans harus memantau nasib karyawan gerai yang ditutup. Jangan sampai nanti ada kasus hak-haknya tidak terpenuhi. Dampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol. Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Baca Juga: Eks Tangan Kanan Ahok dan Pentolan PSI Putuskan “Membelot” ke Anies Baswedan, Analisis Refly Harun Menggelegar, Simak!

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.(mcr4/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: