Kredit Foto: Andi Hidayat
Dunia politik tengah menyoroti Anies Baswedan yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029 oleh Partai Gerakan Rakyat (PGR), jika partai tersebut lolos verifikasi faktual dan sah menjadi peserta Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PGR Sahrin Hamid saat mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026).
"Baik, baik. Teman-teman, ada pertanyaan, Apakah jika Partai Gerakan ini sah menjadi partai politik, apakah mencalonkan Anies sebagai calon presiden? Nah, itu pertanyaannya. Mungkin susah disampaikan, tapi jawabannya insyaallah mudah," kata Sahrin, dikutip Senin (27/7).
"Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan!" tegas Sahrin.
Di sisi lain, peluang maju sebagai capres 2029 kini ternyata lebih mudah dibanding periode sebelumnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.
Pengamat politik Adi Prayitno menjelaskan, dengan dihapusnya aturan tersebut, setiap tokoh yang diusung partai politik peserta pemilu berhak maju sebagai capres maupun cawapres.
"Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi sebagai calon presiden," ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official.
"Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu dia ikut kontestasi partai, sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Efek Anies Baswedan Masih Besar, Partai Gerakan Rakyat Ikut Diuntungkan
Sebagai informasi, MK telah resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan bersejarah ini menyatakan syarat lama yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya sebagai inkonstitusional dan tidak berlaku lagi.
Kini, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase kursi atau suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: