Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi pemasaran, serta memitigasi risiko mis-selling dalam penjualan produk asuransi berbasis investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa penyusunan RPOJK PAYDI ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Saat ini, regulasi masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum memasuki proses konsultasi publik dan penghimpunan masukan dari para pemangku kepentingan.
Adapun salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah penguatan ketentuan pemasaran produk PAYDI agar proses penjualan mampu meningkatkan pemahaman konsumen terhadap karakteristik produk sebelum melakukan pembelian.
"Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (29/7/2026).
Hingga kini, OJK masih menkaji mekanisme perekaman dalam proses pemasaran agar menghasilkan pengaturan yang proporsional. Adapun kajian tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko tanpa menambah beban yang berlebihan bagi perusahaan asuransi.
Dalam penyusunan regulasi, OJK mempertimbangkan penggunaan media digital sebagai alternatif dokumentasi pemasaran, termasuk pemanfaatan pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lain yang dinilai lebih efektif dan efisien.
Di tengah proses penyusunan aturan tersebut, kinerja PAYDI masih mencatatkan pertumbuhan positif. Tercatat berdasarkan data posisi Mei 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp18,79 triliun atau meningkat 13,71% secara tahunan (yoy) dan berkontribusi sebesar 24,47% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: