Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Redistribusi Pupuk Diharapkan Bisa Mencegah Krisis Pangan

Redistribusi Pupuk Diharapkan Bisa Mencegah Krisis Pangan Petani menabur pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton dan Organik 80 ribu ton telah tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022. | Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Redistribusi pupuk bersubsidi dinilai menjadi program penyeimbang yang ditempuh pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan yang kini mengancam dunia.

Pasalnya, kebijakan penyaluran pupuk urea dan NPK itu dilakukan dengan sangat selektif dan menyasar komoditas pangan strategis yang mampu menimbulkan sensitivitas tinggi terhadap indeks harga konsumen.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan redistribusi pupuk bersubsidi menjadi opsi yang ideal untuk dieksekusi di tengah dinamika geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menimbulkan krisis.

"Ini kebijakan yang bagus dari Presiden Joko Widodo apabila mau membenahi distribusi pupuk itu," kata dia, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Klaim Pendapatan Petani Meningkat Berkat Makmur

Menurutnya, redistribusi juga menjadi program penyeimbang bagi Indonesia untuk terlibat aktif dalam mengantisipasi krisis pangan menyusul terhambatnya produksi pupuk global.

Terlebih, Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Jerman meminta kepada komunitas global untuk memberikan pengecualian sanksi atas produk pangan dan pupuk asal Rusia.

"Nah ini yang bisa kita antisipasi agar produktivitas para petani ini bisa lebih baik, di tengah adanya ancaman krisis pangan,  yang sekarang ini apa-apa mahal," ujarnya.

Sekadar informasi, terdapat 70 komoditas pangan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Akan tetapi, mengingat besarnya ancaman krisis pangan dan keterbatasan fiskal, Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi merekomendasikan dilakukannya redistribusi.

Sejalan dengan itu, pupuk bersubsidi wajib diprioritaskan untuk hasil pertanian yang masuk kategori kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi atau komoditas strategis pertanian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: