Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran Gaji PNS Ke-13 Tahun Ini Alami Peningkatan Dibandingkan Tahun Lalu, Pakar Beri Sorotan Tajam: Salah Menempatkan Skala Prioritas!

Anggaran Gaji PNS Ke-13 Tahun Ini Alami Peningkatan Dibandingkan Tahun Lalu, Pakar Beri Sorotan Tajam: Salah Menempatkan Skala Prioritas! Kredit Foto: Unsplash/Nik MacMillan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 pada tahun 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mana menjelaskan pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Meski demikian, penyaluran Gaji ke-13 ini disorti oleh pakar, hal ini terkait naiknya anggaran gaji ke-13 dibanding dengan tahun lalu.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat Jumlah anggaran tersebut lebih tinggi dari gaji ke-13 yang dicairkan pada tahun 2021 lalu senilai 31,4T. Anggaran gaji ke-13 tahun ini ada peningkatan sekitar 4,1T dari tahun 2021.

“Hal ini agak aneh, kenapa bisa PNS mendapatkan peningkatan secara agregat hampir 4,1T, tentunya ini tidak beralasan,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (4/7/22).

Menurut Achmad, seharusnya pemerintah punya sense of crisis pada masalah yang saat ini dialami masyarkat khsusunya kenaikan harga.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina Dinilai Menambah Keribetan Rakyat

“Negara semestinya mempunyai empati, sense of crisis yang besar atas persoalan yang sedang terjadi di masyarakat sehingga kepentingan masyarakat yang urgen harusnya menjadi skala prioritas yang lebih dengan alokasi anggaran yang cukup. Apalagi saat ini dikabarkan APBN harus nombok ke pertamina hampir Rp500 triliun ditahun 2022 untuk membantu neraca keuangan akibat menjual pertalite dan solar jauh dibawah harga keekonomiannya,” jelasnya.

Atas dasar itu, menurut Achmad pemerintah salah dalam menempatkan skala prioritas.

Pertimbangan mendalam terkait anggaran dengan situasi ekonomi khususnya kesusahan yang dialami oleh masyarakat harus lebih diperhatikan.

“Dalam hal ini pemerintah menempatkan skala prioritas yang salah arah. Dan tentunya harus dipertimbangkan kembali tentang jumlah anggaran yang akan dicairkan dengan pertimbangan situasi ekonomi kita yang belum baik,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: