Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksin Booster Jangan Pakai APBN, Cukup Masyarakat Bayar Sendiri-Sendiri

Vaksin Booster Jangan Pakai APBN, Cukup Masyarakat Bayar Sendiri-Sendiri Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, merespons kebijakan pemerintah wajibkan vaksin booster untuk masyarakat yang akan berpergian. Baginya, itu mempersulit masyarakat.

"Ini sebuah langkah kebijakan yang salah arah," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/7).

Baca Juga: Masyarakat Harus Vaksin Booster untuk Mobilitas, Fadli Zon Tanya Kenapa Malah Sulitkan Masyarakat

Menurutnya, tingkat bahaya covid sudah berkurang semenjak vaksin pertama dan kedua. Negara pun sudah tak perlu lagi biayai vaksin ketiga.

"Negara cukup memberikan gratis untuk vaksin pertama dan kedua. Untuk vaksin ketiga dan seterusnya tidak perlu menggunakan uang negara lagi," ujar Achmad.

Dalam perspektif kebijakan publik, katanya, kini masyarakat sudah hidup berdampingan dengan Covid. Dan juga, hilangkan virus ini tentunya tidak bisa, seperti halnya batuk dan pilek.

"Oleh karena itu pemberian vaksin booster ketiga atau keempat dengan menggunaan dana APBN ini sudah waktunya di stop. Harusnya sudah tidak ada kewajiban," ujarnya.

Pemberian vaksin booster dengan biaya ditanggung pemerintah harus diwaspadai. Jangan sampai tidak dilandasi motif kesehatan tetapi bisnis semata.

"Hal ini harus diwaspadai dan harus di audit bersama," klaim Achmad.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru, Bukan Ganjar Pranowo, Tapi Ridwan Kamil Paling Disukai Publik

Ia pun menyarankan vaksin booster tak perlu diwajibkan. Jika ada yang ingin vaksin ketiga, maka biayanya ditanggung masing-masing.

"Tapi konsekuensinya bahwa masyarakat tidak harus dibatasi ruang geraknya untuk mengakses tempat-tempat umum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: