Nah Seru Nih Sesama Wakil Rakyat Saling Sindir saat Rapat, Orangnya Mas AHY Vs Orang PPP, Simak!
Dalam rapat di Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham terkait penerimaan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat momen menarik.
Momen tersebut adalah saat Dua anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat yakni Benny K Harman dan Politisi PPP Arsul Sani saling sindir. Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) ikut disebut-sebut.
Sebagaimana diketahui, Arsul yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merupakan bagian dari koalisi KIB.
Sindiran bermula dalam penyusunan kesimpulan rapat Komisi III dengan Kemenkumham. Saat itu, Benny menginginkan kata 'membahas' diselipkan pada poin kesimpulan nomor dua.
"Komisi III sepakat 'membahas' dan menyelesaikan itu dia. Jangan menyelesaikan saja. Kadangkala penyelesaian tak dibahas kan. Supaya jangan tiba-tiba ada penyelesaian tanpa ada pembahasan. Itu maksudnya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Pernyataan Benny pun direspons oleh Arsul. Arsul mengatakan pembahasan sudah pasti dilakukan tapi dalam rapat intenal.
"Makna kata menyelesaikan apakah akan membuka pada pembahasan atau pada makna tertentu karena logiknya ada dua pasal yang digugurkan oleh pemerintah dan tidak mungkin mengatakan bahwa DPR setuju," jawab Arsul.
"Kemudian juga ada tidak bisa dipungkiri ada masukan dari masyarakat terkait reformulasi pasal. Bukan tentang politik hukum atau substansi pasal tapi sedikit banyak mengenai pasal. Nanti akan diperdebatkan pada rapat internal Komisi III," lanjutnya.
Benny lantas menimpali Arsul. Benny masih keukeuh supaya ada kata 'membahas' di kesimpulan. Disitu lah Benny mulai menyindir KIB. Tapi yang dimaksud Benny Koalisi Indonesia Bahagia.
"Tidak salah juga kalau kata 'membahas' itu dimasukan, ya kan nggak salah, kecuali kalau mengganggu KIB lain soal, koalisi Indonesia bahagia maksudnya. Yang kedua yang dimaksudkan oleh saya, dibahas dan diselesaikan adalah 14 isu itu," ucapnya.
"Kan gitu bukan yang lain-lain walaupun saya sendiri tahu Pak Arsul tidak setuju dengan 14 isu ini. Saya bilang 10 isu tapi kan ada 4 isu tambahan ya kan, 4 isu tambahan itu kan isu kebahagiaan. Nah ini yang perlu saya minta ke Pak Ketua boleh nggak saya nanya. Kan begitu," lanjut Benny.
Pembahasan poin kedua terkait RUU KUHP selesai. Namun, perdebatan Benny dan Arsul berlanjut ke poin ketiga yakni terkait RUU Pemasyarakatan. Benny menolak jika tidak ada kata 'membahas' di poin ketiga.
"Poin ketiga ini kan beda kalau KUHP okelah tapi yang ketiga ini kami punya sikap seperti semula kami menolak ini. Jadi kalau bisa jangan dimasukkan lah jangan tiba-tiba diusulkan diserahkan, gimana kok tiba-tiba diserahkan jangan begini caranya kita bahas baik-baik dulu sesuai mekanisme UU yang berlaku," kata Benny.
Arsul lantas merespons sikap penolakan Benny terkait RUU Pemasyarakatan dan menyinggung balik Partai Demokrat yang tidak diajak gabung ke KIB.
"Ijin Pak Ketua, kenapa ini Pak Benny menolak? apakah karena belum diajak masuk ke KIB? Karena pada periode lalu fraksi Partai Demokrat tidak menolak pada tingkat pertama, sekarang menolak. Artinya persoalannya harus mengajak Pak Benny ke KIB," balas Arsul.
Saling lempar bola panas pun akhirnya berhenti seketika. Sebab, Benny tidak menimpal balik umpan dari Arsul terkait KIB. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto