Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Rocky Gerung Langsung Ingatkan Soal Potensi Gerakan Rakyat

MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Rocky Gerung Langsung Ingatkan Soal Potensi Gerakan Rakyat Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik, Rocky Gerung, menanggapi kembali ditolaknya gugatan penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Rocky keputusan MK ini telah menciderai demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 2, Eh Rocky Gerung Kembali Ungkit 'Big Data' Luhut Pandjaitan

"Ini catatan pertama dalam sistim demokrasi ada lembaga yang tugasnya menjamin demokrasi, justru memberangus," katanya membuka perbincangan dalam video di kanal YouTubenya, Jumat (8/7).

Lebih lanjut, Rocky menilai bagi para hakim yang merasa bertentangan dengan keputusan ini, sebaiknya keluar dari MK.

"Jadi keluar dari konsensus bahwa dia adalah bagian mahkamah konstitusi," kata Rocky.

Rocky pun mewanti-wanti, sebelum terjadinya gerakan rakyat, sebaiknya para hakim yang merasa tidak sejalan dengan MK lebih baik mengundurkan diri.

"Itu aja kan jalan keluarnya. Kecuali mereka masih disitu lalu rakyat merasa oke kalau begitu gempur saja sekalian mahkamah konstitusi."

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

Kembali Ditolak MK

Sebelumnya, gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Alasan MK karena DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: