Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mundur dari KPK, Lili Pintauli Didesak Tetap Harus Jalani Sidang Etik

Mundur dari KPK,  Lili Pintauli Didesak Tetap Harus Jalani Sidang Etik Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dewas memandang Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.

Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," peneliti ICW Kurnia Ramadhana ,Senin (11/7/2022).

Dia mengatakan, Dewas menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022.

Menurut dia, Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan Dewas. Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewan Pengawas telah berketetapan menjalankan sidang pada 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022," kata Kurnia.

ICW menilai, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. 

Padahal, kata Kurnia, agenda tersebut itu dapat dihadiri pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, menurutnya, tidak terlepas dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang juga tidak menghormati sidang etik, karena segala penugasan di KPK didasari pada arahan ketua KPK. 

Hal penting lainnya yang patut dipertanyakan ialah kehadiran Firli ke kantor Dewas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung. Kedatangan Firli dinilai tidak lazim dan dapat memengaruhi penetapan sidang etik, hingga akhirnya Dewas tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili.

"Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tutur Kurnia.

Karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap.

Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. 

Sebab, hal tersebut bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: